Beranda | Artikel
Pengikut Hukumnya Mengikuti Sesuatu Yang Dia Ikuti
Selasa, 10 September 2019

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Pengikut Hukumnya Mengikuti Sesuatu Yang Dia Ikuti merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz DR. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. dalam pembahasan Kitab Qawaa’idul Fiqhiyyah (Mukadimah Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fikih Islam). Kajian ini disampaikan pada 1 Ramadhan 1440 H / 06 Mei 2019 M.

Kajian Islam Ilmiah Tentang Pengikut Hukumnya Mengikuti Sesuatu Yang Dia Ikuti

Kajian kita pada kesempatan kali ini akan membahas tentang kaidah yang sangat luas cakupannya. Kaidah tersebut adalah kaidah yang sangat ringkas namun masalah yang dicakupnya sangat banyak sekali.

التَّابِعُ تَابِعٌ

“Pengikut itu hukumnya mengikuti sesuatu yang dia ikuti”

Maksud dari kaidah ini adalah apabila ada sesuatu yang keberadaannya mengikuti sesuatu yang lain, maka hukumnya juga mengikuti sesuatu yang lain tersebut.

Dalil ke-1 dari kaidah ini diantaranya adalah sabda Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ

“Sembelihan janin itu mengikuti sembelihan induknya.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Ketika kita menyembelih -misalnya- sapi dan ternyata ketika disembelih sapinya dalam keadaan ada anaknya di dalam perutnya. Ketika kita sembelih dan anaknya ketika keluar sudah mati, maka anak yang belum disembelih tersebut boleh kita makan walaupun sudah mati. Justru ketika sudah mati itulah hukumnya mengikuti sembelihan ibunya. Kalau induknya mati karena disembelih dengan cara yang syar’i, maka janin yang sudah mati tersebut boleh kita makan. Hal ini karena sembelihannya tersebut mengikuti sembelihan induknya.

Berbeda kalau misalnya ketika induknya sudah disembelih, kemudian ketika kita membuka perutnya ternyata janinnya masih hidup, maka itu membutuhkan sembelihan yang lain lagi. Karena di sini seakan-akan dia sudah berdiri sendiri dan tidak mengikuti ibunya. Kalau matinya mengikuti ibunya, maka hukumnya mengikuti ibunya. Ketika induknya disembelih dan mati, akhirnya janinnya mati, maka sembelihan ibunya itu sudah cukup sebagai sembelihan janinnya.

Ini menjadi dalil atau dasar akan benarnya kaidah yang sedang kita bahas.

Dalil ke-2 yang menunjukkan benarnya kaidah yang sedang kita bahas adalah hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

إنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ

“Sesungguhnya imam tidaklah dijadikan sebagai imam kecuali untuk diikuti.” (Muttafaqun ‘alaih)

Sehingga makmum harus mengikuti imamnya. Tidak boleh makmum menyendiri. Tidak boleh makmum mendahului. Makmum harus mengikuti imamnya. Misalnya imamnya lupa namun makmumnya tidak lupa, maka tetap ketika imam bersujud sahwi -walaupun makmum tidak lupa- makmum harus mengikuti imamnya dalam sujud sahwi. Sebaliknya juga demikian. Apabila imam tidak lupa dan makmum lupa, maka pada keadaan demikian makmum harus tetap mengikuti imam. Karena imannya tidak sujud sahwi, maka makmumnya juga tidak sujud sahwi. Karena kaidah kita adalah bahwa sesuatu yang mengikuti itu hukumnya mengikuti sesuatu yang dia ikuti.

Dalil ke-3 dari kaidah ini adalah hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa barang siapa yang menjual pohon kurma ketika sedang berbunga dan sudah dikawinkan, maka buahnya milik penjual. Kecuali apabila pembeli mensyaratkan bahwa buah tersebut juga ikut dalam akad jual beli.

Dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan hukum khusus pada jual beli pohon kurma ketika sedang berbunga. Kalau pohon kurma tersebut sedang berbunga dan sudah dikawinkan, maka buahnya menjadi hak penjual kecuali apabila pembeli mensyaratkan bahwa itu milik membeli.

Logika sebaliknya adalah ketika pohon kurma dijual dan dia berbunga dan belum dikawinkan, maka bunga tersebut ikut terbeli. Ini menunjukkan benarnya kaidah yang sedang kita bahas. Sehingga hadits tersebut bisa menjadi dasar akan benarnya kaidah yang sedang kita bahas.

Dalil ke-4 adalah larangan Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk menjual janin hewan secara terpisah. Kenapa demikian? Karena janin mengikuti induknya. Sehingga ketika kita -misalnya- menjual kambing yang sedang ada janin di dalam perutnya, maka ketika kita membeli induknya otomatis janinnya juga ikut terbeli. Kita tidak boleh menjual janin secara terpisah. Di antara alasannya adalah bahwa sesuatu yang mengikuti hukumnya seperti sesuatu yang dia ikuti. Alasan lainnya adalah adanya ketidak-jelasan pada objek yang diperjual-belikan.

Simak pada menit ke-13:03

Download mp3 Ceramah Agama Islam Tentang Pengikut Hukumnya Mengikuti Sesuatu Yang Dia Ikuti


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/47678-pengikut-hukumnya-mengikuti-sesuatu-yang-dia-ikuti/